Jum'at, 22/11/2024 22:18 WIB

Alasan Fraksi Demokrat Tolak Revisi UU IKN

 Fraksi Demokrat masih komit pada Prolegnas RUU Prioritas yang ditetapkan sebelumnya.

Mega proyek pemindahan Ibu Kota atau IKN Nusantara. (Foto dok. Biro Humas Kementerian PUPR)

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Demokrat di DPR RI menolak perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) masuk Prolegnas  RUU Prioritas. Fraksi Demokrat masih komit pada Prolegnas RUU Prioritas yang ditetapkan sebelumnya.

"Kami memahami kompleksitas pembangunan IKN, namun kita sudah memiliki komitmen pada bulan September 2022 yang telah menetapkan Prolegnas RUU Prioritas. Berdasarkan hal tersebut, kami menolak perubahan UU IKN untuk masuk dalam perubahan Prolegnas RUU Prioritas,” kata anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Achmad di Jakarta, Jumat (25/11).

Dia menyesalkan adanya permintaan perubahan pada UU IKN tersebut. Apalagi, umur UU IKN belum genap setahun bahkan belum diimplementasikan secara komprehensif.

"Ini menandakan pemerintah terlalu terburu-buru, tidak profesional, dan tidak matang dalam menyiapkan UU IKN ini. Sungguh suatu preseden yang sangat tidak baik," jelas Achmad.

Menurut dia, pemerintah seharusnya mempersiapkan aturan yang matang. Apalagi, UU itu sangat penting dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

"Bukan terburu-buru. Bahkan, belum sempat dijalankan tuntas, sudah mengajukan revisi,” jelasnya.

Di samping itu, kata dia, Prolegnas untuk 2023 sendiri sudah disepakati pada 20 September 2022. Pengesahan sudah melalui proses semestinya di Bamus dan Baleg.

"Mengapa kemudian belum tiga bulan setelahnya ada upaya menyisipkan revisi UU IKN? Padahal, sudah cukup banyak UU yang harus diselesaikan di Prolegnas 2023. Mengapa harus memaksakan dimasukkan di 2023? Mengapa tidak di 2024 saja? Kan kesepakatan dan keputusannya sudah diketok di September lalu. Seharusnya ini kan kesepakatan bersama, bukan mau-maunya sendiri saja,” kata Achmad.

Daftar Prolegnas Prioritas 2023 bakal diubah. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Perubahan daftar Prolegnas Prioritas ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Badan Legislasi (Baleg) dan Kementerian DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Menyetujui dan menyepakati, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU. Dua, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg RUU IKN Demokrat Achmad




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :